|
Isnawati Abas
Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari
konstitusi tertinggi di Republik Indonesia tersebut. Pertama adalah
bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup,
dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia
harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang
diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik
pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi
keyakinan bahwa setiap individudari masyarakat Indonesia dapat dan
telah mengenyam pendidikan yang layak.
Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta
kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian
‘kue’ (baca: proyek) pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi
sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai dengan komunkasi darat,
laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah megah dengan
fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada
di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara,
bahkan Jawa–Bali pun ada yang hanya berdinding jelajah, bambu atau
papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan
tenaga pengajar,buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi
belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.
Permasalahan
seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah
dan saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan
sejak Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga
menjadi penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia.
Ketidakstabilan situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di
berbagai lini dunia pendidikan Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.
Lepas
dari semua persoalan itu, satu prestasi yang patut diacungi jempol atas
duel usaha pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan
Indonesia adalah ditelorkannya program Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005. BOS merupakan dana
kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.
Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per
September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari
kompensasi BBM ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.
Pola
pemberian dana kompensasi ini adalah melalui program beasiswa untuk
Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM).
Sementara di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) disalurkan melalui program sekolah gratis dalam bentuk biaya
operasional sekolah. Mekanisme pemerolehannya oleh tingkat satuan
pendidikan atau sekolah cukup sederhana. Sekolah mengajukan proposal
pembiayaan untuk satu tahun berjalan yang meliputi beberapa komponen ke
panitia BOS Depdiknas tingkat Kota/Kabupaten dan setelah disetujui,
dana tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening sekolah.
Dana BOS digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan
kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan, ujian sekolah dan laporan hasil
belajar siswa, pengembangan profesi guru, pembiayaan perawatan sekolah,
pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon,
pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, honor sekolah yang
tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya transportasi
bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah
keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau
pondokan dan membeli peralatan ibadah.
Penggunaan dana BOS
untuk transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil
diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan
sekolah, selain kewajiban jam mengajar.
Namun apa daya, dana
Rp 4,13 trilyun tersebut ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan
pendidikan gratis bagi kurang lebih 40 juta siswa saat ini. Dari hasil
hitungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas
mengenai rata-rata biaya satuan pendidikan ideal per siswa per tahun
ternyata jauh di atas nilai hitungan berdasarkan dana Rp 4,13 trilyun
itu.
Oleh karena itulah, Depdiknas dan Departemen Pendidikan
Agama (Depag), dua departemen yang mengelolah system pendidikan di
Indonesia, masih memperbolehkan pihak sekolah untuk memungut iuran dari
siswa bila biaya yang diperoleh dari dana BOS belum mencukupi seluruh
pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah asal tidak melanggar hukum
serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Apakah
hal itu kemudian menjadi penilaian bahwa pihak Depdiknas dan Depdagri
masih berjiwa setengah hati dalam menjalankan amanat sekolah gratis
bagi anak bangsa? Semua itu berpulang pada setiap individu yang
terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini, termasuk
mereka yang terjun langsung pada segala urusan pembiayaan pendidikan.
Bila tidak ada yang melakukan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana
di setiap lini maka pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia
secara adil dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil. Bila setiap
orang Indonesia mau bertanggung jawab dan peduli pada peningkatan
pendidikan di negeri ini, maka mestinya, sekolah di pelosok pun sama
megah dan lengkapnya dengan sekolah di kota. Yang diinginkan masyarakat
tentu saja juga adalah kemampuan sekolah menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu bagi anak. ii
Isnawati Abas adalah guru SMP Negeri 14 Kendari. Sulawesi Tenggara.
Kosa kata
Tiga belas tahun mencari keadilan
akhir kata … in conclusion
barang kelontong … small wares
begitu saja … just like that
bernaung … be a shelter
berpihak pada … to take the side of
dakwaan … accusation
demi … for the sake of
diperlakukan … treated
gugatan … claim, law suit
kasasi … appeal to the Supreme Court
krisis keuangan … financial crisis
langka … rare
Mahkamah Agung … Supreme Court
meja hijau … (idiom) court of law
membangkang … resist, rebel, oppose
membayarkan kerugian … pay damages
memperjuangkan … to fight for
menegakkan … uphold the law
mengandalkan … to rely on
menjatuhkan hukuman … pass a sentence
menjunjung tinggi … hold in high esteem
menyerah … to give in
mewakili … to represent
P4P … Central Committee for Industrial Dispute Resolution
pekerjaan tetap … permanent work
penanganan perkara … handling of a case
pencari keadilan … seeker of justice
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri … Administrative High Court
permohonan banding … legal appeal
PHK … redundant (of a worker)
Pidana … criminal
Retsleting … zipper
sewenang-wenang … arbitrarily
Keadilan pendidikan di Indonesia
Amanat … mandate, commission
bahan habis pakai … consumables
BBM … fuel
Berhak … have the right
Bocor … leaky
dalam rangka … in respect to
Depdagri … Department of Internal Affairs
Depdiknas … Department of Education
diacungi jempol … given thumbs up, applauded
disalurkan … channelled
ditelorkan … brought about (idiom: laid like an egg)
dukungan … support
lepas dari … free from
lini … line, edge
layak … proper, reasonable
maraknya … prevalence (literally:the glow)
memadai … to satisfy, suffice
memungut iuran … to collect fees
mengajukan … put forward, propose
mengenyam … to experience, taste
mustahil … impossible
panitia … committee
Pasal … (legal) Article
Pelosok … a remote place, outskirts
Pemerolehan … process of acquiring
Penghambat … obstacle
Penyelenggaraan … implementation, organisation of
Penyimpangan … deviation
perawatan sekolah … school maintenance
prestasi … performance, achievement
rekening … bank account
rubuh … collapse
uang lelah … compensation for extra duties
Undang-Undang Dasar … Constitution
Inside Indonesia 87: Jul-Sep 2006
|