|
Deryn Mansell
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) terdiri dari
dua ayat. Ayat (1) berbunyi: ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.’ Ayat (2) berbunyi: ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.’ Apakah Undang-undang ini melindungi hak asasi
semua warga negara Indonesia?
Agama dan KTP
Dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 disebutkan bahwa
di Indonesia terdapat enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budhis
dan Konghucu. Agama-agama lain dibiarkan adanya, asal tidak melanggar peraturan
perundangan. Akan tetapi, sesudah kudeta 30 September 1965 yang gagal dan ketidakstabilan
yang terjadi di tahun 60-an, ancaman komunisme dipergunakan oleh pemerintah
Orde Baru untuk mengurangi hak penduduk yang berbangsa Tionghoa, termasuk pengakuan
Konghucu sebagai agama.
Pada tahun 1978, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan
Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Di situ disebutkan, bahwa hanya lima agama yang diakui resmi oleh pemerintah,
yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budhis. Kebanyakan penganut agama lain
dari kelima tersebut enggan membiarkan kolom kosong karena takut dicap sebagai
penganut komunis. Dari saat itulah berkembang asumpsi bahwa hanya lima agama
diakui resmi di Indonesia, padahal UUD ’45 Pasal 29 masih berlakus.
Reformasi
Di era reformasi ini ada usaha untuk meralat kesalahan Orde Baru,
termasuk diskriminasi terhadap golongan tertentu. Untuk warga yang disebut ‘penganut
aliran kepercayaan’ atau ‘kaum penghayat’ karena tidak memeluk
salah satu agama resmi, angin segar ini disambut dengan gembira. Akan tetapi
reformasi berjalan pelan dan masih ada kerancuan. Walaupun ada SE Mendagri pada
tanggal 31 Maret 2000 yang mencabut SE Mendagri 1978, reformasi ini tidak
segera sampai di seluruh wilayah Indonesia.
Sejak Konghucu diakui sebagai agama resmi, artinya kantor catatan
sipil, yang mengurus perkawinan non-Muslim, seharusnya mau mengurus perkawinan
Konghucu. Walaupun demikian, ketika diwawancarai di Radio 68H Jakarta tanggal
22 Agustus 2002, Dr Chandra Setiawan, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu
Indonesia (Matakin), menyatakan ‘sampai sekarang ada kendala di banyak
daerah, meski tidak semua. Di daerah Batam misalnya, sudah beres semua. Mungkin
karena etnis Tionghoa yang beragama Konghucu di sana berjumlah lumayan. Tapi
di Surabaya, kota sebesar itu, sampai sekarang masih ada umat kita yang mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi PTUN. Sebab, kantor catatan sipil menolak mencatatkan
perkawinan mereka, dengan alasan Konghucu belum diatur.’
Aliran kepercayaan
Untuk pemeluk aliran kepercayaan lain, keadaan lebih parah lagi.
Pak Chandra mengatakan ‘Beberapa agama lokal pun tidak bisa dicatatkan
karena dinilai tidak memeluk agama resmi. Negara seperti mengkondisikan orang
untuk berlaku hipokrit dengan mencantumkan agama di KTP mereka, meski tidak
sesuai keyakinannya. Yang saya juga tidak habis pikir, mengapa birokrat seolah
lebih senang melihat orang kumpul kebo sementara yang kawin tidak boleh. Padahal,
perkawinan itu merupakan hak paling mendasar untuk menjalin tali kekerabatan
dan memperoleh keturunan.’
Hal semacam ini dilaporkan di Tempo Interaktif
pada tanggal 27 November 2006: Nani dan Andi adalah penganut sebuah aliran
kepercayaan di Kuningan, Jawa Barat, yang disebut Sunda Wiwitan. Mereka menikah
secara adat dan pada tahun 2001 anaknya, Dudi, lahir. Saat kelahiran Dudi didaftarkan
ke catatan sipil, petugas menolak mencantumkan identitas Andi sebagai ayah Dudi
karena perkawinannya tidak dicatat oleh catatan sipil.
Aturan Panitia Khusus DPR menutup peluang diskriminatif ini pada
akhir bulan November 2006. Meskipun demikian, situasi belum adil menurut Engkus,
tetua Sunda Wiwitan. Dia menunjukkan bahwa untuk mendapat dokumen negara, penganut
aliran kepercayaan masih harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Hal itu
tak berlaku bagi warga yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui.
Deryn Mansell adalah guru bahasa Indonesia
di Australia. Lihat halaman 20 untuk situs web yang digunakan untuk artikel
ini.
Kosa-kata
aliran kepercayaan — a faith
(not official religion)
hak asasi — basic rights
kumpul kebo — de facto marriage
(lit. gather like cattle)
mengajukan banding — to appeal
(to the court)
menjalin tali kekerabatan —
strengthen kinship bonds
meralat — to rectify
pasal — article (legal)
Penetapan Presiden — Presidential
Decree
seolah — as though
tetua — elder, leader
Inside Indonesia 89: Apr-Jun 2007
|